TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menerbitkan surat instruksi kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari India.
Mengacu pada aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang perjalanan internasional, penumpang angkutan dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia harus menjalani karantina dengan waktu 5x24 jam.
“WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3x24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5x24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari kelima,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko dalam keterangannya, Jumat, 23 April 2021.
Kantor Kesehatan Pelabuhan akan berkoordinasi dengan maskapai untuk memastikan jadwal kedatangan penumpang pesawat dari India, baik penerbangan langsung maupun transit, dalam waktu 14 hari. Semua penumpang yang datang dari India harus dipastikan sehat.
Satgas Covid-19 sebelumnya telah mengatur tidak semua penumpang perjalanan internasional bisa masuk ke Indonesia. Mereka yang diizinkan masuk ke wilayah Tanah Air hanya yang memenuhi persyaratan, seperti tamu negara atau warga yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).